Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Wibowo Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Anggota MPR RI Gantikan Sudjadi

S Samsuddin • 04 Sep 2025 • 0 komentar
Wibowo Prasetyo Resmi Dilantik sebagai Anggota MPR RI Gantikan Sudjadi

Putraindonews.com-Wibowo Prasetyo resmi dilantik sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sisa masa jabatan 2024–2029. Ia menggantikan Ir. Sudjadi, calon terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI yang wafat sebelum sempat menduduki kursi parlemen.

Pelantikan berlangsung di Ruang Delegasi Pimpinan MPR RI, Plaza Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Prosesi dipimpin langsung oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani, didampingi sejumlah wakil ketua, yakni Dr. H. Bambang Wuryanto, M.B.A.; Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A.; Ir. H. Eddy Soeparno, M.Si.; dan Edhie Baskoro Yudhoyono, B.Com., M.Sc.

Baca JugaLestari Moerdijat: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat secara Konsisten

Hadir pula Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M., beserta jajaran, di antaranya Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Hentoro Cahyono, S.H., M.H.; Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Wachid Nugroho, S.IP., M.IP.; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Anies Mayangsari Muninggar, S.I.P., M.E.; Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Heri Herawan, S.H.; serta Kepala Biro Sekretariat Pimpinan Agus Subagyo, S.S., M.I.R.

Berasal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pengangkatan Wibowo ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2025. Prosesi diawali dengan pembacaan petikan keputusan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan menggunakan mushaf Al-Qur’an yang dipandu Ahmad Muzani.

Baca JugaGelar Rapim, BP MPR Tetapkan Lima Topik Kajian 2026 dan Program Kegiatan Baru tentang Konstitusi

Dalam sumpahnya, Wibowo menyatakan tekad untuk menjalankan kewajibannya dengan berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang diwakilinya.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Ahmad Muzani yang diikuti Wibowo.

Baca JugaLestari Moerdijat: Pangkas Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini di Tanah Air

Ia juga menegaskan komitmennya untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Usai prosesi, Wibowo menandatangani berita acara pelantikan yang kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari para pimpinan MPR dan tamu yang hadir.

Baca JugaBencana Hidrometeorologi Terus Terjadi, Eddy Soeparno Tegaskan Urgensi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

Dalam pernyataannya, Wibowo menyampaikan rasa syukur sekaligus tekad untuk belajar dan menunaikan amanah barunya.

“Tunggu visi misi sebagai anggota MPR ini seperti apa ke depannya. Yang pasti membantu tugas-tugas kemajelisan, dan tentu saya harus banyak belajar karena masih baru,” ujarnya.

Baca JugaBicara di Forum Geothermal Dunia, Eddy Soeparno Mengajak Investor Tanam Modal di Proyek Panas Bumi Indonesia

Ia menambahkan akan selalu berpegang pada sumpah jabatan yang baru saja diucapkan. “Kita akan mengikuti semua seperti apa yang saya sampaikan di dalam sumpah,” katanya.

Dengan dilantiknya Wibowo Prasetyo, formasi keanggotaan MPR RI sisa masa jabatan 2024–2029 kini kembali lengkap.

Baca JugaWaka MPR RI, A.M. Akbar Supratman, Bertemu Kepala Daerah Se-Sulawesi Tengah, Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Kehadiran Wibowo diharapkan mampu memperkuat kinerja lembaga dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya dari daerah pemilihannya di Jawa Tengah VI, serta menambah energi baru dalam menjaga komitmen kebangsaan dan konstitusi.Red/HS

Tags: #Indonesia #perundang-undangan #nusantara #eddy soeparno #pdip

Bagikan berita:

Berita Terkait