Putraindonews.com,Jakarta – Kementerian Hukum RI mencatatkan Kerbau Belang Toraja atau dikenal dengan sebutan “Tedong Bonga” sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) berupa sumber daya genetik (SDG) asal Toraja, yang tertuang pada Surat Pencatatan KIK yang diterbitkan Kemenhum RI, Selasa (18/2).
“Pencatatan kekayaan intelektual komunal salah satu hewan khas Toraja ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan Tim Kanwil Kemenhum Sulsel dengan Pemkab Tana Toraja dan Toraja Utara,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal melalui siaran persnya, Rabu (19/2).
Kakanwil menyatakan pihaknya pada Selasa (18/2) juga telah memasukkan data pencatatan KIK Tedong Bonga pada aplikasi KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan di hari yang sama, terbit Surat Pencatatan KIK Sumber Daya Genetik dengan Nomor: SDG732025000073.
Andi Basmal menyampaikan KIK Sumber Daya Genetik “Tedong Bonga” ini dicatatkan untuk melindungi kekayaan budaya tradisional, menjaga ciri khas daerah, dan menjaga warisan budaya generasi penerus.
“Pencatatan ini dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat pada dua kabupaten tersebut. Selain itu, dapat mendukung pariwisata, mengingat Tana Toraja dan Toraja Utara adalah salah satu daerah dengan objek wisata unggulan di Provinsi Sulawesi Selatan,” katanya.
Menurutnya, hal ini juga sebagai realisasi dari instruksi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk memberikan pelindungan terhadap potensi kekayaan intelektual Kerbau Belang Toraja. Red/RT