Putraindo News
    Facebook Twitter Instagram
    Monday, January 30
    Putraindo News
    Facebook Twitter Instagram
    • BERANDA
    • INTERNASIONAL

      Kirim 300 Tank, Barat Habis Habisan Bela Ukraina ‘Perang Masih Panjang’

      30 January 2023

      Jadi Ketua ASEAN 2023, Ini Empat Acara Unggulan Disiapkan Indonesia

      22 January 2023

      Bikin Bangga, Kalahkan 7000 Peserta Siswa SD NTT Jadi Juara 1 Matematika Sedunia

      20 January 2023

      Presiden Jokowi Bersama Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua Parlemen Korsel

      19 January 2023

      Badai California, Enam Sungai Meluap dalam 17 Hari Terakhir

      13 January 2023
    • NASIONAL
      1. SUARA DAERAH
      2. POLITIK
      3. PARLEMEN
      4. PARIWISATA & BUDAYA
      5. TOKOH
      6. KONSTRUKSI & INFRASTRUKTUR
      7. SELEBRITI, FILM & MUSIK
      Featured

      Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

      By Admin Berita30 January 20230
      Recent

      Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

      30 January 2023

      Luar Biasa, Anggaran Kemiskinan 500 Triliun Cuma Dapet Rapat di Hotel & Studi Banding !

      30 January 2023

      Kerap Jadi Kontroversi, Pelat RF Akan Hilang Oktober 2023 ‘Nomer Cantik Masih Ada’

      30 January 2023
    • TEKNOLOGI
    • EKONOMI
    • TRANSPORTASI
    • OTOMOTIF
    • e-PAPER
    • SUARA DAERAH
    • PARIWISATA & BUDAYA
    • KONSTRUKSI & INFRASTRUKTUR
    • POLITIK
    • PARLEMEN
    • TOKOH
    • SELEBRITI, FILM & MUSIK
    • KULINER NUSANTARA
    • ADVERTORIAL
    Putraindo News
    Blog Akhiri Perjalanan Koruptor di BUMN, Menteri Erick Thohir Bersih Bersih Daftar Hitam ‘Hapus Paradigma’
    EKONOMI

    Akhiri Perjalanan Koruptor di BUMN, Menteri Erick Thohir Bersih Bersih Daftar Hitam ‘Hapus Paradigma’

    Admin BeritaBy Admin Berita27 December 2022No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    ***

    Putraindonews.com – Jakarta | Daftar hitam merupakan istilah yang telah lama digunakan di dunia untuk menggambarkan daftar orang yang dicurigai dan tidak dapat dipercaya. Dalam sebuah artikelnya di laman AdExchanger, Andrew Kraft menyebutkan, istilah daftar hitam telah ada sejak tahun 1600 – an.

    Kini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menggunakan frase yang sama dalam perjuangannya membersihkan perusahaan – perusahaan negara dari anasir negatif, dalam hal ini para koruptor. Boleh jadi, bukan kebencian pribadi yang mendasari pembuatan daftar hitam ini, namun ada semangat ingin melindungi BUMN dari orang – orang yang tidak tepat dan mencegah penggunaan uang rakyat untuk kepentingan individu.

    Semangat Erick ini, sejalan dengan upaya global yang kini sedang membuncah di dunia. Salah satunya ditunjukkan Presiden Grup Bank Dunia David Malpass yang memilih untuk mewaspadai setiap potensi terjadinya korupsi dengan menerbitkan daftar hitam koruptor yang menggerogoti dana Bank Dunia.

    “Korupsi tidak memiliki tempat dalam pembangunan,” tegas Malpass dalam sebuah artikel di laman Bank Dunia, Oktober 2022 lalu.

    Malpass tidak bekerja sendiri. Dia mengajak Integrity Vice Presidency (INT), Office of Suspension and Debarment (OSD), dan Sanctions Board dalam upayanya itu.

    INT adalah unit independen dalam Grup Bank Dunia yang bekerja untuk mendeteksi, menghalangi, dan mencegah penipuan dan korupsi dalam operasi yang dibiayai oleh Grup Bank Dunia, staf Grup Bank Dunia, atau vendor perusahaan.

    Adapun OSD adalah tingkat pertama dari sistem ajudikatif Bank Dunia dan bertugas meninjau secara tidak memihak apakah ada cukup bukti bahwa entitas yang diselidiki oleh INT telah terlibat dalam pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi dan, jika demikian, menentukan sanksi yang sesuai.

    Sementara Sanctions Board merupakan pengadilan administrasi independen yang berfungsi sebagai tinjauan tingkat kedua dan terakhir untuk kasus sanksi yang diperkarakan.

    Setali tiga uang. Yang dilakukan Erick Thohir kali ini pun ekuivalen dengan Bank Dunia. Erick tidak bekerja sendiri dalam mempersiapkan Daftar Hitam itu.

    Erick mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN yang dituju. Hanya Presiden RI yang dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut.

    “Saya dorong black list. Core value AKHLAK benar – benar harus dijaga. Yang sudah terindikasi korupsi akan di-black list. Di audit oleh BPKP, yang bisa mencabut hanya Presiden. Bukan saya (Menteri BUMN) yang mencabut karena nanti terkesan politis,” ujar Erick Thohir dalam acara Peringatan Hari Ibu di Jakarta, 22 Desember 2022 lalu.

    Sebelumnya Erick mendorong 4 agenda besar di Kementerian BUMN, salah satunya adalah Blacklist.

    Tiga agenda besarnya adalah Pertama, membuat Blueprint 2024 – 2034. Kedua, adanya omnibus law versi BUMN, dimana 45 Permen akan diciutkan menjadi 3 Permen saja. Ketiga, melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.

    Erick juga menekankan perlunya dua hal dalam menjalankan BUMN dengan Core Value AKHLAK. Pertama, adanya kepemimpinan yang kuat. Kedua, adanya sistem atau SOP.

    “Tidak mungkin kepemimpinan tanpa sistem atau SOP, akan menjadi absolut korup. Begitu juga jika ada sistem tetapi tidak ada kepemimpinan, maka bisnis tidak akan jalan juga, text book, cuma jago buat makalah,” ujar Erick.

    Hapus Paradigma

    Mencegah korupsi merupakan langkah yang tepat untuk melindungi hasil kerja BUMN yang kini terus meningkat signifikan.

    Erick pun mengingatkan bahwa usahanya dalam menghapus paradigma BUMN itu sarang korupsi atau perusahaan dengan utang besar terus berjalan. Seluruh BUMN diminta berusaha membuktikan bahwa paradigma itu keliru.

    Saat ini, Erick sudah membawa BUMN secara keseluruhan mencatatkan peningkatan laba dari Rp 124,7 triliun tahun 2021 menjadi Rp 155 triliun pada 9 bulan pertama 2022.

    Kontribusi BUMN terhadap negara meningkat Rp 68 triliun dalam 3 tahun terakhir, yaitu dari Rp 1.130 triliun pada sebelum Covid – 19 menjadi Rp 1.198 triliun pada Kuartal III tahun 2022.

    Mayoritas BUMN juga sudah jauh meninggalkan zona dominasi utang dalam pengelolaan keuangannya, atau sehat. BUMN telah menurunkan tingkat utang dibanding modal dari 38% menjasi 34%.

    “Pada kegiatan usaha biasanya 70% berupa pinjaman atau utang. Kemudian, modalnya 30%. Nah, di BUMN modalnya itu 60% lebih dibandingkan utangnya. Artinya apa, kita sehat,” pungkasnya. Red/HS

    ***

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Admin Berita

    Related Posts

    KPBU Rp212.52 Triliun Jadi Target PUPR Realisasikan 31 Proyek di Tahun 2023

    29 January 2023

    Tandatangani MoU, KOPITU Kerjasama di Bidang Investasi Dengan Malaysia

    26 January 2023

    Tembus Pasar Brunei Darusalam, Delegasi Purwakarta Hadiri Even Prestisius Berskala Internasional

    23 January 2023
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Pinterest
    About
    About Putraindonews
    About Putraindonews

    www.putraindonews.com merupakan portal berita yang berlandaskan pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan taat pada Kode Etik Jurnalistik dimana dalam portal ini menyajikan pemberitaan sesuai nurani Pers.

    www.putraindonews.com didedikasikan untuk keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik.

    Dimana setiap Lembaga Publik, baik Instansi Pemerintah maupun Non Pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profile, kinerja, ekspose kegiatan dan laoran keuangan dari masing-masing Lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibilitas serta akuntabilitas.

    We're social, connect with us:

    Facebook Twitter Instagram YouTube
    BERITA TERKINI

    Rampung Dibangun, Skywalk Kebayoran Lama Siap Integrasikan Moda Transportasi ‘Terpanjang’

    30 January 2023

    Diperpanjang 30 Hari, Ferdy Sambo CS Tetap Jalani Penahanan !

    30 January 2023

    Luar Biasa, Anggaran Kemiskinan 500 Triliun Cuma Dapet Rapat di Hotel & Studi Banding !

    30 January 2023

    Kerap Jadi Kontroversi, Pelat RF Akan Hilang Oktober 2023 ‘Nomer Cantik Masih Ada’

    30 January 2023
    Useful links
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Susunan Redaksi
    © 2023 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Go to mobile version