Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

***

Putraindonews.com – Jakarta | Artis Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Antara.

BACA JUGA :   Insan Perfilman Didorong Manfaatkan Platform Digital

Dengan ditetapkannya suami Lesty itu sebagai tersangka, maka terjawab sudah rasa penasaran publik atas kejadian yang menimpa Lesty.

Diketahui, Lesty sebelumnya dikabarkan mengalami kekerasan pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

BACA JUGA :   Sudah 5 Bulan Menggunakan Narkoba, Ini Alasan Artis Selebgram LL

Tidak sampai di situ, KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!