Tuntutannya Ditolak, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Vonis Bebas Nikita Mirzani

***

Putraindonews.com – Jakarta | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutus vonis Nikita Mirzani dibebaskan. Hal itu diputuskan dalam sidang Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Nikita dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim menyatakan menolak tuntutan yang menyangkut dengan kasus yang dialaminya.

“Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan,” ujar majelis hakim mengutip Detik, Kamis (29/12).

BACA JUGA :   Band Thailand Segera Gelar Konser di Jakarta

Mendengar keputusan majelis hakim, Nikita Mirzani pun sontak menangis histeris. Ia langsung sujud syukur di ruang sidang.

Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang polisi wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.

Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga hadir di persidangan meski empat kali diundang oleh pengadilan.

BACA JUGA :   KONI Pusat Berduka atas Wafatnya Donny Kesuma

Nikita menuding jaksa penuntut umum berbohong. Tidakj hanya itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!