Mantan Sekretaris Mendag Diperiksa Kejagung

.com, – Mantan Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag) diperiksa Penyidik (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) memeriksa IDS (Ida Dewi Santi) selaku Sekretaris Menteri Perdagangan periode tahun 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (6/1).

Selain IDS, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu NAS selaku Project Manager PT Sucofindo periode tahun 2016 dan SS selaku pegawai Badan Pusat Statistik.

BACA JUGA :   Menkumham Sebut UU Paten Akan Dorong Inovasi dalam Negeri

Ketiga saksi tersebut, kata dia, diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan (PPI).

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

BACA JUGA :   KPK Terus Buru Gubernur Kalsel

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!