13 Korporasi Disebut Nikmati Diskon Solar

.com, – Publik Tanah Air kembali digemparkan oleh skandal penjualan solar yang menyeret nama 13 korporasi besar.

Di antara korporasi penikmat diskon solar tersebut ada nama Vale , Astra Group, Sinarmas, hingga Adaro.

Para raksasa ini menikmati diskon harga solar nonsubsidi yang diberikan di luar ketentuan, menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,54 triliun dalam periode 2018–2023.

Menyikapi hal itu, pengamat Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, mengatakan bahwa kebijakan diskon tersebut tidak hanya melanggar ketentuan , tetapi juga harus disikapi dengan sanksi yang tegas.

“Tidak semua sanksi harus pencabutan izin usaha. Tapi minimal, uang negara yang timbul akibat kebijakan diskon ilegal ini harus dikembalikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/10).

BACA JUGA :   KPK Singgung La Nyalla, Khofifah dan Abdul Halim dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Kasus ini berawal dari penyelidikan (Kejagung) terhadap dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Dalam dakwaan terhadap Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, menyebut solar dijual jauh di bawah harga pokok penjualan, bahkan di bawah bottom price, untuk sejumlah perusahaan industri.

Tiga perusahaan tercatat sebagai penerima diskon terbesar:

PT Pamapersada (Astra Group) dengan nilai Rp958,3 miliar, PT Berau Coal (Sinarmas Group) Rp449,1 miliar, PT Buma Rp264,1 miliar.

Selain itu, PT Adaro Indonesia, milik Boy Thohir, mengantongi Rp168,52 miliar, ditambah PT Maritim Barito Perkasa sebesar Rp66,5 miliar. Total keuntungan keduanya mencapai sekitar Rp235 miliar. Dari kubu Sinarmas, PT Puranusa Eka Persada lewat PT Arara Abadi menikmati diskon Rp32,1 miliar.

BACA JUGA :   Pencabutan Status Darurat Covid Masih Menunggu Presiden

Perusahaan lain yang ikut dalam daftar penerima diskon solar antara lain:

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) Rp62,14 miliar, PT Ganda Alam Makmur Rp127,99 miliar,
PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Rp16,79 miliar, Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) lewat lima anak usaha total Rp85,8 miliar, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Rp14 miliar, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42,51 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menyebut tindakan Riva dilakukan sepanjang 2018–2023 saat ia menjabat Direktur Pemasaran hingga Dirut Patra Niaga. Praktik ini memperkaya korporasi dengan total Rp2,544 triliun dan merugikan keuangan negara dalam skala besar. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!