Putraindonews.com – Belum genap sebulan menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutyah Hafid dibuat pusing dan marah dengan kelakuan anak buahnya yang dicokok polisi karena terlibat judi online (judol), juga melindungi bandarnya. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Komdigi, resmi menjadi tersangka dalam kasus Judol.
Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi dihububungi wartawan, Senin (3/11/2024), menyayangkan adanya oknum ASN yang menyalahgunakan kewenangan.
“Saya menyesalkan adanya oknum yang melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran. Perbuatan ini sangat disayangkan, karena menghambat upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online, yang seharusnya mendapat perhatian serius dari kementerian,” kata dia.
Habib Aboe demikian sapaan akrab Sekjend DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut Aboe Bakar mengingatkan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi terkait, dan perlu memperkuat sistem pengawasan internal.
“Saya mendorong segera meningkatkan langkah-langkah pengawasan yang efektif dan membangun sistem pengendalian yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan tidak terulang lagi,” tegasnya lagi.
Tidak hanya itu, Habib Aboe juga mengatakan perlunya dilakukan audit berkala terhadap proses pengawasan situs-situs judi online, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas mereka.
“Harus secepatnya dilakukan audit berkala terhadap proses pengawasannya, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Terkait langkah dari jajaran Polda Metro Jaya, Habib Aboe memberikan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap 10 orang pegawai Kementerian Komdigi terkait keterlibatan mereka dalam praktik judi online.
“Ini sejalan dengan arahanKapolri beberapa waktu lalu. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” kata seraya mengingatkan perlunya tindakan tegas terhadap praktik judi online.
“Kita tidak bisa menoleransi adanya celah dalam pemberantasan judi online, mengingat dampaknya yang luas dan merusak, terutama terhadap masyarakat yang rentan. Oleh karena itu, koordinasi yang lebih baik antara instansi penegak hukum dan kementerian terkait sangat penting untuk mengatasi tantangan ini dengan optimal,” pungkasnya menambahkan. Red/HS