Ahmad Sahroni Tegaskan Predator Seksual Dihuhukum Berlapis

Putraindonews.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegakan bahwa pelaku predator seksual anak dijerat dengan hukuman pasal berlapis, menyusul maraknya kasus penculikan dan dugaan tindak pencabulan terhadap anak di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu belakangan.

“Saya minta polisi pastikan agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis; penculikan, penganiayaan, dan pelecehan seksual. Pokoknya pelaku-pelaku predator anak seperti ini harus ditindak sekeras-kerasnya, tidak boleh ada keringanan apa pun,” kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (30/9).

Tindakan tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar menjadi preseden dalam menindak kejahatan serupa ke depannya.

“Juga pihak kepolisian harus pastikan korban mendapat pemulihan fisik dan mental yang maksimal,” ucapnya.

BACA JUGA :   Hilangnya Kapten Kapal POSEIDON 03, Keluarga Memohon Bantuan kepada Negara

Lebih lanjut, dia mengaku khawatir bila kejadian serupa menimpa lebih banyak anak di Indonesia.

Untuk itu, dia menilai salah satu langkah yang bisa dilakukan yakni peningkatan pengawasan oleh orang tua.

“Sebagai orang tua, tentu saya dan banyak orang tua lainnya pasti khawatir ketika mendengar kejadian seperti ini. Walaupun kita pasti bisa mengandalkan polisi, tapi alangkah lebih baik sebagai orang tua, kita turut mengawasi anak kita secara lebih ketat,” ujarnya.

Dia menyebut orang tua perlu memberi tahu dan pemahaman kepada anak soal modus-modus kejahatan yang marak terjadi saat ini sehingga anak bisa lebih peka dan waspada ketika melihat adanya indikasi kejahatan tersebut.

BACA JUGA :   Dugaan Mark-Up APD Covid-19 Tahun 2020, Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan ditahan Kejati Sumut

Dia pun berharap agar pihak kepolisian dapat terus responsif dalam mengusut kasus-kasus kejahatan serupa.

Sebelumnya, maraknya kasus penculikan dan dugaan tindakan asusila menimpa tiga anak di wilayah Tangsel. Kasus pertama terjadi pada 5 Agustus 2024, yang menimpa seorang murid yang duduk di kelas 2 SD Negeri di wilayah Pamulang.

Kasus serupa kembali terjadi pada 21 Agustus 2024, dengan korbannya seorang murid kelas 3 SD Negeri di wilayah Ciputat. Dan terbaru, pada Minggu, 8 September 2024, kasus penculikan kembali menimpa seorang anak berinisial KFA berusia 11 tahun saat korban sedang bermain di wilayah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!