Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim Polri

.com, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok dikutip dari Antara, Rabu (11/6).

BACA JUGA :   Sambut Kunjungan ICAC Hong Kong, KPK Bahas Kolaborasi

Ia mengatakan, saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” kata Gubernur DKI Jakarta tahun 2014–2017 itu.

Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. masih menggali dan menyidik kasus tersebut.

BACA JUGA :   Gandeng KPK, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Luncurkan 10 Desa Antikorupsi 2022

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!