Putraindonews.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok dikutip dari Antara, Rabu (11/6).
Ia mengatakan, saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” kata Gubernur DKI Jakarta tahun 2014–2017 itu.
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Polri masih menggali dan menyidik kasus tersebut.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar. Red/HS