Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi Asrun menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) harus memilih ulang Ketua setelah Pengadilan Tinggi TUN Jakarta mengabulkan pencabutan banding Anwar Usman.
Pencabutan banding itu sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Banding tertanggal 16 Desember 2024 (PTTUN Jakarta, Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT).
“Pemilihan Ketua MK yang baru harus segera dilakukan, karena saat ini MK sedang memproses sengketa hasil Pemilu Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di lebih 200 daerah pemilihan,” kata Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi Asrun dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu (21/12).
Andi Asrun yang juga Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor, ini juga mengatakan bahwa para pencari keadilan akan tidak memiliki kepastian hukum jika para hakim MK tidak segera memilih Ketua MK yang baru. Jika MK tetap meneruskan proses hukum sengketa Pilkada tanpa pemilihan Ketua MK yang barus, maka segenap putusan MK cacat hukum.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PT TUN Jakarta Oyo Sunaryo mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan Anwar Usman. Red/HS