Andi Asrun Sebut MK Sudah Harus Pilih Ulang Ketua

.com, – Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi Asrun menyebut (MK) harus memilih ulang Ketua setelah Pengadilan Tinggi TUN Jakarta mengabulkan pencabutan banding Anwar Usman.

Pencabutan banding itu sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Banding tertanggal 16 Desember 2024 (PTTUN Jakarta, Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT).

“Pemilihan Ketua MK yang baru harus segera dilakukan, karena saat ini MK sedang memproses sengketa hasil Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah di lebih 200 daerah pemilihan,” kata Ketua Forum Pengacara Konstitusi Andi Asrun dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Sabtu (21/12).

BACA JUGA :   IPW Desak Kapolres Karo Usut Kasus Kematian Jurnalis Rico Sempurna Pasaribu Sekeluarga

Andi Asrun yang juga Guru Besar Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Bogor, ini juga mengatakan bahwa para pencari keadilan akan tidak memiliki kepastian hukum jika para hakim MK tidak segera memilih Ketua MK yang baru. Jika MK tetap meneruskan proses hukum sengketa tanpa pemilihan Ketua MK yang barus, maka segenap putusan MK cacat hukum.

BACA JUGA :   BEM UI Soroti Permasalahan TPA Cipayung Depok

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PT TUN Jakarta Oyo Sunaryo mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan Anwar Usman. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!