Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK

Putraindonews.com,Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong memenuhi panggilan institusinya pada Rabu (19/3) ini.

“Sudah,” kata Tessa dikutip dari Antara, Rabu (19/3), ketika ditanya mengenai kedatangan Andi di Gedung KPK hari ini.

Sebelumnya, Tessa pada Selasa (18/3) mengatakan bahwa penyidik KPK kembali memanggil Andi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el).

BACA JUGA :   Komisaris PT Suryo Benton Precast Penuhi Panggilan Sebagai Saksi

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AG alias AN,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/3).

Andi merupakan mantan terpidana perkara korupsi KTP-el, dan sempat dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun di Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada September 2018.

BACA JUGA :   PB HMI Menyerahkan Draft Persoalan LSM Asing Ke Kemendagri

Adapun perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi KTP-el adalah tertangkapnya Paulus Tannos yang merupakan buron KPK dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!