Atasi Kasus Korupsi Pertamina, Fitra Usulkan Delapan Rekomendasi

Putraindonews.com,Jakarta – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengusulkan menyampaikan delapan rekomendasi untuk penanganan perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

“Awalnya kerugian negara diperkirakan sebesar Rp193,7 triliun, namun jika ditotal dari tahun 2018-2023 kerugian negara diperkirakan mencapai sebesar Rp968,5 triliun,” ungkap Sekjen FITRA, Misbah Hasan di Jakarta, Selasa (4/3).

Adapun delapan rekomendasi tersebut yakni memberhentikan secara tidak hormat sembilan tersangka dalam korupsi “bensin oplosan” dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya karena pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dengan Pertalite dilakukan juga pada masa Pandemi COVID-19.

“Mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran terhadap aliran dana hasil dugaan korupsi “bensin oplosan” dan menyampaikan informasi tersebut kepada publik,” ucapnya.

BACA JUGA :   Penyidikan Pagar Laut Tetap Jalan Meski Sudah Pembongkaran

Pihaknya juga mendesak Kejagung dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengembangkan penyidikan aliran dana dugaan korupsi sehingga ditemukan tersangka lain yang ikut terlibat dan menikmati uang hasil korupsi “bensin oplosan”.

Misbah juga meminta pihak Pertamina melakukan rekrutmen terhadap pejabat Pertamina atau anak perusahaan secara ketat (merit system) untuk menghindari konflik kepentingan dan nepotisme.

Fitra juga meminta untuk mengevaluasi kinerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) dalam penyusunan regulasi dan pengawasan terhadap kinerja BUMN dan anak usahanya.

“Mendorong Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) agar intens melakukan monitoring dan evaluasi terhadap BBM yang beredar sehingga tidak merugikan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :   KPK Selidik Dugaan Korupsi APBD Jatim

Berikutnya, mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola migas dengan mengembangkan sistem monitoring (seperti dashboard) yang dapat dipantau oleh masyarakat sehingga dapat memastikan kualitas bensin yang dijual.

“Hal ini menjadi sikap yang harus dilakukan pemerintah agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat yang justru dengan kesadaran baik sudah membeli bensin nonsubsidi,” katanya.

Belajar dari kasus korupsi “bensin oplosan” yang terjadi, ujar dia, pentingnya segera mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset agar menciptakan efek jera dan mempercepat pemulihan kerugian negara. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!