Babak Baru Kasus Dam Kali Bentak: Kuasa Hukum Bahweni Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Blitar Kota

Putraindonews.com, Blitar – Kasus dugaan korupsi proyek Sabo Dam Kali Bentak senilai Rp5,1 miliar terus bergulir. Meski Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Dinas PUPR dan pelaksana proyek, kini muncul babak baru dari kuasa hukum salah satu tersangka.

Senin siang (16/6/2025), dalam konferensi pers di Blitar, kuasa hukum M. Bahweni (MB), Joko Trisno Mudiyanto, membeberkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pengadaan proyek. Tanda tangan yang dipersoalkan adalah milik MB, yang kala itu menjabat sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama—perusahaan pelaksana proyek.

Menurut Joko, kliennya tidak pernah menandatangani dokumen kontrak apa pun dalam proyek tersebut. Dugaan kuat pemalsuan itu ditujukan kepada MID, yang disebut sebagai pemilik dan pemodal CV Cipta Graha Pratama.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Blitar Kota dengan Nomor: LP/B/27/III/2025/SPKT/Polres Blitar Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Maret 2025,” jelas Joko Trisno.

BACA JUGA :   Mantan Pejabat Bank Syariah Ditangkap Kejari NTB

Joko juga menekankan, MB hanya bekerja sebagai tenaga ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek tersebut. Ia menyebut, penetapan MB sebagai tersangka oleh Kejari Blitar tidak berdasar, mengingat tidak ada bukti MB menandatangani dokumen-dokumen proyek yang dipermasalahkan.

“MID yang memiliki CV, bukan klien kami. MB hanya karyawan dan menerima honor berdasarkan posisinya sebagai tenaga ahli K3,” ungkapnya.

Diketahui, dalam kasus ini Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:
• MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama,
• MID, admin CV,
• HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar,
• HB (alias BS), Kabid Sumber Daya Alam Dinas PUPR,
• MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).

BACA JUGA :   KPU Dilaporkan ke DKPP

Kejaksaan juga telah menyita sejumlah aset milik tersangka HB, dengan total nilai ditaksir mencapai Rp4 miliar. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana penetapan sita nomor 116/Pen.Pid.Sus-TPK.Sita/2025/PN.Sby, tanggal 12 Juni 2025.

Aset yang disita antara lain:
1. Tanah dan bangunan 1.250 m² di Sumberdiren, Kecamatan Garum
2. Sawah 1.114 m² di Desa Sumberdiren, Garum
3. Tanah dan bangunan 102 m² di Sumberdiren, Garum
4. Sawah 3.950 m² di Sanankulon
5. Tanah 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu

Meski penetapan tersangka sudah dilakukan, publik masih menanti langkah Kejari Kabupaten Blitar berikutnya. Terutama terkait penelusuran dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum tersentuh, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR dan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Red/Rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!