Putraindonews.com,Jakarta – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2015–2022 Bambang Gatot Ariyono menyebut dirinya telah menjadi “kambing hitam” dalam kasus dugaan korupsi timah.
Penasihat hukum Bambang Gatot mengungkapkan kliennya tidak mungkin mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang Dirjen demi iming-iming uang atau fasilitas yang didakwakan diterima Bambang.
“Terdakwa hanya merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggungjawaban perkara timah a quo,” ujar penasihat hukum pada sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/1).
Menurut tim penasihat hukum Bambang, tidak mungkin kliennya menerima uang sejumlah Rp60 juta dan fasilitas golf guna memuluskan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB).
Dengan demikian, melalui penasihat hukumnya, Bambang memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan untuk seluruhnya serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili, memeriksa, dan memutus perkara tersebut.
Kemudian, penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta memerintahkan agar Bambang segera dilepaskan dari tahanan.
“Kami juga meminta majelis hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat terdakwa,” tutur penasihat hukum. Red/HS