Barang Bukti Beserta Tersangka Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan Kejagung ke JPU Kejari Pusat

Puatraindonews.com, (Kejagung) telah melimpahkan barang bukti dan tersangka mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ke penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi awak media di Jakarta, Selasa (4/3).

Pihaknya menyebut pelimpahan itu dilaksanakan pada Senin (3/3). Untuk langkah selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

BACA JUGA :   KPK Geledah Rumah Heri Gunawan

Diketahui, Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka tindak suap dan/atau dalam polemik vonis bebas Ronald Tannur terkait perkara Dini Sera Afrianti.

Rudi Suparmono diamankan pada hari Selasa (14/1), kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, saat konferensi pers, Selasa (14/1), menjelaskan bahwa penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), meminta kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Red/HS

BACA JUGA :   Ditanya Mustahil Diberikan Uang Secara cuma-cuma, Biduan Nayunda Lempar Senyum di Sidang SYL

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!