Putraindonews.com, Jakarta – Momen memilukan menimpa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang baru saja menghirup udara bebas.
Belum lama menikmati udara segar, ia kembali ditangkap KPK untuk kedua kalinya. Ia diamankan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Sebelumnya Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Dalam kasus baru itu, Nurhadi divonis bersama menantunya bernama Rezky Herbiyono. Sama dengan Nurhadi, Rezky juga divonis 6 tahun penjara.
Keduanya dinyatakan menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto senilai Rp 35.726.955.000 (miliar). Nurhadi juga dinyatakan hakim menerima gratifikasi Rp 13 miliar dalam menangani perkara pengadilan. Red/HS