Baru Bebas Dari Bui, Eks Sekretaris MA Kembali Ditangkap KPK

.com, – Momen memilukan menimpa mantan Sekretaris (MA) Nurhadi yang baru saja menghirup udara bebas.

Belum lama menikmati udara segar, ia kembali ditangkap untuk kedua kalinya. Ia diamankan terkait kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di lingkungan MA. Nurhadi kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

BACA JUGA :   Hebat, Tahan Tiga Tersangka Bukti Polres Sumba Barat Berantas Kasus Pencurian

Sebelumnya Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis Nurhadi ini terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan , yakni 12 tahun penjara.

Dalam kasus baru itu, Nurhadi divonis bersama menantunya bernama Rezky Herbiyono. Sama dengan Nurhadi, Rezky juga divonis 6 tahun penjara.

BACA JUGA :   Mario Teguh Bantah Lakukan Penipuan hingga Miliaran Rupiah

Keduanya dinyatakan menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto senilai Rp 35.726.955.000 (miliar). Nurhadi juga dinyatakan hakim menerima gratifikasi Rp 13 miliar dalam menangani perkara pengadilan. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!