Putraindonews.com, Jakarta – Nasib Ronald Aristone Sinaga memang tidak semulus langkahnya. Pasalnya, baru saja dilantik sebagai wakil ketua umum (waketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta pada Jumat (26/9), ia sudah harus menghadapi kenyataan pahit setelah diwarnai adanya laporan polisi ke Polresta Bandung oleh warga.
Bro Ron dilaporkan oleh warga berinisial AAW atas dugaan pencemaran nama baik. Dilansir dari instagram @infokabbandung.co, Pranjani Radja selaku kuasa hukum AAW menyebut kliennya dirugikan setelah BroRon mengunggah tangkapan layar DM yang menampilkan nama lengkap AAW disertai tuduhan meminta fee dari Program Indonesia Pintar (PIP).
“Influencer tersebut meng-upload nama lengkap klien kami menyebutkan klien kami meminta fee dari PIP,” kata Pranjani sebagaimana dikutip dari @infokabbandung.co pada Jumat (26/9).
Pihaknya menegaskan tuduhan terhadap AAW tidak terbukti benar sebagaimana disebutkan. Keluarga AAW kini ikut jadi korban perundungan akibat viralnya unggahan tersebut. Kasus ini tengah diproses dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 400 juta.
Atas lapodan dugaan itu, Bro Ron menanggapi laporan polisi tersebut. “Kalau memang ada laporan silakan. Kita sebagai warga negara mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Bro Ron saat dikonfirmasi JawaPos.com pada Jumat (26/9) malam.
Pria yang biasa mengadvokasi masyarakat dalam mendapatkan hak PIP, setiap orang berhak mencari keadilan. “Termasuk dengan dugaan pencemaran nama baik yang mereka laporkan. Kita ikuti saja prosedurnya,” tandas pria yang baru saja dilantik sebagai Waketum PSI itu. Red/HS