Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba

.com, – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkoba seberat 10,95 kg, yang bila dikonversi dapat menyelamatkan keuangan negara untuk keperluan rehabilitasi pecandu dan senilai Rp87 miliar.

“Dari total barang bukti yang berhasil kami amankan bersama tim gabungan, bahwa barang bukti tersebut narkoba golongan satu jenis metamfetamin sebanyak 10,95 kg, tentunya kalau dikonversi bisa menyelamatkan generasi muda 55 ribu dan turut menghemat atau menyelamatkan dari keuangan negara apabila perlu biaya rehabilitasi untuk kesehatan sekitar Rp87 miliar,” kata Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Kamis (30/1).

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Apresiasi Keputusan Panglima TNI Perintahkan Pasukan Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia

Ini kedua kalinya dalam bulan Januari 2025, Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba melalui Bandara Hang Nadim Batam. Sebelumnya Jumat (10/1), Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba yang dibawa dua orang pemuda F (21) dan A (17) dari Batam menuju seberat 3,2 kg.

Kemudian Kamis (23/1), digagalkan penyeludupan narkoba sebesar kurang lebih 2,1 kg, dari koper sepasang kekasih yang hendak dibawa menggunakan penerbangan rute Batam-Jakarta-Kendari, dan selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku pengendali.

BACA JUGA :   Kejati Kepri Dapat Pengamanan Ketat Personel TNI

Penyeludupan ini melibatkan jaringan narkotika yang ada di , dengan barang bukti narkoba berasal dari Malaysia.

“Operasi pengungkapan sindikat narkoba ini wujud nyata Program Astacita Presiden RI dan tentunya sebagai komitmen kolaborasi antara Bea Cukai, , dan Kejaksaan, serta aparat penegak lainnya dalam memerangi penyeludupan di wilayah RI, khususnya Kepri,” kata Zaky. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!