Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Putraindonews.com,Jakarta – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyeludupan dan peredaran gelap narkoba seberat 10,95 kg, yang bila dikonversi dapat menyelamatkan keuangan negara untuk keperluan rehabilitasi pecandu dan kesehatan senilai Rp87 miliar.

“Dari total barang bukti yang berhasil kami amankan bersama tim gabungan, bahwa barang bukti tersebut narkoba golongan satu jenis metamfetamin sebanyak 10,95 kg, tentunya kalau dikonversi bisa menyelamatkan generasi muda 55 ribu dan turut menghemat atau menyelamatkan dari keuangan negara apabila perlu biaya rehabilitasi untuk kesehatan sekitar Rp87 miliar,” kata Kepala KPU Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Kamis (30/1).

BACA JUGA :   Kapolres Sumba Barat Imbau Seluruh Personel Jaga Marwah Institusi

Ini kedua kalinya dalam bulan Januari 2025, Bea Cukai menggagalkan penyeludupan narkoba melalui Bandara Hang Nadim Batam. Sebelumnya Jumat (10/1), Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba yang dibawa dua orang pemuda F (21) dan A (17) dari Batam menuju Makassar seberat 3,2 kg.

Kemudian Kamis (23/1), digagalkan penyeludupan narkoba sebesar kurang lebih 2,1 kg, dari koper sepasang kekasih yang hendak dibawa menggunakan penerbangan rute Batam-Jakarta-Kendari, dan selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku pengendali.

BACA JUGA :   Kejaksaan Agung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gula

Penyeludupan ini melibatkan jaringan narkotika yang ada di Indonesia, dengan barang bukti narkoba berasal dari Malaysia.

“Operasi pengungkapan sindikat narkoba ini wujud nyata Program Astacita Presiden RI dan tentunya sebagai komitmen kolaborasi antara Bea Cukai, Polri, TNI dan Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyeludupan di wilayah RI, khususnya Kepri,” kata Zaky. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!