Bea Cukai DIY dan Jateng Kolaborasi dengan BP3MI Berikan Edukasi ke Puluhan Calon TKI

Putraindonews.com – Semarang | Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah memberikan edukasi kepada 26 calon pekerja migran Indonesia terkait ketentuan Kepabeanan.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Cahya Nugraha menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai bekal pengetahuan kepabeanan kepada para calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke Taiwan.

“Dengan bekal pengetahuan kepabeanan, kami harapkan dapat melindungi dan mempercepat kelancaran dalam melakukan kegiatan kepabeanan, seperti barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, dan registrasi IMEI,” ujar Cahya dalam keterangan yang diterima Senin (16/10/23).

BACA JUGA :   Jaksa Sebut Ada Potensi Tersangka Baru Korupsi Kredit Macet

“Dengan pemahaman yang lebih baik, para pekerja migran Indonesia dapat menghindari pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang dapat berdampak negatif pada saat kepulangan atau pada saat pengiriman barang,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas Riefki Kurniawan menyampaikan materi lebih detail terkait ketentuan barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, registrasi IMEI, dan modus penipuan mengatasnamakan bea cukai. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, para calon PMI harus memahami bahwa barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 akan diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN, sedangkan barang dengan nilai lebih USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen,” ujar Riefki.

BACA JUGA :   IMO-Indonesia Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangani Gangguan Pemilu

Riefki menjelaskan bahwa ketentuan ini juga mengatur pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus, di antaranya sepatu, tas, tekstil, dan buku. Untuk melacak barang kiriman yang telah diproses oleh Bea Cukai, dapat diakses melalui tautan beacukai.go.id/barangkiriman.

Riefki menambahkan untuk barang penumpang harus disampaikan secara elektronik melalui elektronic customs declaration (E-CD) yang dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia. Penumpang dapat menyampaikan identitas, barang bawaan, sekaligus meregistrasikan IMEI maksimal 2 perangkat handphone, komputer gengam, dan tablet (HKT). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!