Putraindonews.com,Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman tak kuasa menahan air mata saat saat memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim.
Maman yang ketika itu mengajukan diri menjadi amicus curiae (sahabat pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan menyebut kalau dirinyalah yang bertanggung jawab atas dakwaan yang ditimpakan kepada Firly Norachim.
“Kalau misalnya mau ditanyakan Yang Mulia siapa yang bertanggung jawab dalam permasalahan ini. Tegas dalam forum ini disampaikan, saya, bukan mereka. Ini lah bentuk komitmen kehadiran pemerintah dalam melindungi pengusaha-pengusaha itu, bukan mereka,” ujar Maman sembari mengusap air mata.
Menurutnya, para pengusaha UMKM yang saat ini melakukan pelanggaran dengan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa mungkin saja tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum yang berlaku.
“Saya ingin tegaskan terlebih dahulu, bahwa kehadiran saya di sini, spirit dan semangat saya mari kita jadikan momentum ini sebagai momentum pembelajaran buat kita semua. Pengusaha-pengusaha itu pengusaha yang mungkin mereka jauh dari pendekatan akademik. Mereka mungkin pengusaha-pengusaha mikro yang dari pembekalan terkait ilmu hukum. Itu lah peran dan tugas kami sebagai pemerintah,” kata Maman usai persidangan dilansir dari instagram @kementerianumkm. Red/HS