Putraindonews.com, Jakarta – Beredar kabar kediaman pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio-1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sedang dijaga ketat oleh aparat TNI saat penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mendatangani rumah tersebut pada Jumat (1/8/2025).
Adapun, informasi yang berkembang, maksud kedatangan para penyidik kepolisian itu disebut-sebut bertujuan untuk melakukan penggeledahan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (4/8) turut merespons kabar adanya upaya penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah oleh polisi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
“Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.
Anang mengatakan bahwa terkait adanya penebalan pengamanan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, hal itu merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.
“Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ungkapnya. Red/HS