Beredar Kabar Emas Palsu PT Antam Sebanyak 109 Ton

Putraindonews.com, Jakarta – Dunia maya diramaikan dengan uanggahan video beredar di X dan YouTube pada 4 Maret 2025 yang menarasikan sebanyak enam petinggi PT Antam Tbk menjadi tersangka atas kasus pemalsuan sebanyak 109 ton emas dengan modus ditempel logo ANTAM secara ilegal.

Sontak kabar tersebut langsung dibagikan sejumlah netizen dan membuat panik masyarakat lantaran timbul keraguan terhadap produk emas Antam yang beredar luas di masyarakat.

Kepanikan ini tentu mudah dipahami mengingat belakangan ini banyak kasus korupsi tengah mengemuka di masyarakat setelah sejumlah pihak yang terlibat dalam praktik jahat ini berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA :   PKB Hormati Penggeledahan Rumdis Menteri Desa PDTT

Namun begitu, berdasarkan hasil penelaahan, video viral yang dibungkus dengan narasi “SKANDAL BARU LAGI PEMALSUAN EMAS ANTAM” itu bukan terjadi pada awal Maret 2025.

Mengutip Antara, unggahan tersebut serupa dengan unggahan ulang Kejati Bengkulu yang diunggah 5 Juni 2024.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

BACA JUGA :   KPPU Kanwil I Terus Fokus Awasi Persaingan Usaha di Aceh hingga Kepulauan Riau

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu, menyebut keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Dengan demikian, kasus tersebut terjadi pada akhir Mei 2024, bukan awal Maret 2025. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!