Berkas Pidana Korupsi Dana Hibah PBVSI Papua Barat Dilimpahkan ke Kejati

Putraindonews.com, Manokwari – Berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah dilimpahkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat kepada Kejaksaan Tinggi setempat.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda sudah mengirim berkas perkara dengan tersangka eks Ketua PBVSI Papua Barat berinisial MRFT,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan di Manokwari, Jumat (5/7).

Dirinya menjelaskan bahwa MRFT yang saat itu menjabat sebagai Ketua PBVSI Papua Barat diduga menyalahgunakan dana hibah tahun 2020 yang dikucurkan oleh pemerintah provinsi setempat senilai Rp1,5 miliar.

BACA JUGA :   Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki Bahas Kerja Sama Keamanan

Penetapan MRFT sebagai tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara berdasarkan sejumlah alat bukti, seperti hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Papua Barat.

“Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ditemukan kerugian negara Rp1,4 miliar lebih,” ucap Ongky.

Menurut dia, perbuatan tersangka menyalahgunakan dana hibah PBVSI melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :   Jabatan Lama Ketua PN Sungai Liat Diisi Melinda Aritonang, Zulkifli Dapat Promosi Jabatan Baru Hakim PN Kelas 1A Palembang

Kepolisian membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat di Provinsi Papua Barat agar upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dapat terlaksana dengan maksimal.

“Aparat penegak hukum memerlukan dukungan semua komponen bangsa supaya pemberantasan korupsi di Papua Barat sesuai ekspektasi,” ucap Ongky. Red/Fah

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!