Putraindonews.com, Manokwari – Berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah dilimpahkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat kepada Kejaksaan Tinggi setempat.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda sudah mengirim berkas perkara dengan tersangka eks Ketua PBVSI Papua Barat berinisial MRFT,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan di Manokwari, Jumat (5/7).
Dirinya menjelaskan bahwa MRFT yang saat itu menjabat sebagai Ketua PBVSI Papua Barat diduga menyalahgunakan dana hibah tahun 2020 yang dikucurkan oleh pemerintah provinsi setempat senilai Rp1,5 miliar.
Penetapan MRFT sebagai tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara berdasarkan sejumlah alat bukti, seperti hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Papua Barat.
“Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ditemukan kerugian negara Rp1,4 miliar lebih,” ucap Ongky.
Menurut dia, perbuatan tersangka menyalahgunakan dana hibah PBVSI melanggar ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepolisian membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat di Provinsi Papua Barat agar upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dapat terlaksana dengan maksimal.
“Aparat penegak hukum memerlukan dukungan semua komponen bangsa supaya pemberantasan korupsi di Papua Barat sesuai ekspektasi,” ucap Ongky. Red/Fah