Berkas Tersangka Kasus Izin Tambang Malut Dilimpahkan KPK ke PN Ternate

Putraindonews.com, Ternate – Berkas tersangka kasus korupsi izin tambang di Maluku Utara (Malut) dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Untuk berkas tersangka kasus korupsi izin tambang Muhaimin Syarif telah didaftarkan ke PN Ternate dan akan menjalani sidang perdana pada 2 Oktober 2024,” ungkap JPU KPK, Greafik di Ternate dikutip dari Antara, Senin (30/9).

Dia menyatakan, jadwal sidang tersangka Muhaimin Syarif akan bersama-sama dengan terdakwa lainnya Kadis Dikbud Malut nonaktif Imran Yakub telah menjalani sidang perdana pada 26 September 2024.

Sebelumnya, PN Ternate menggelar sidang perdana terdakwa Imran Jakub perkara dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut nonaktif, Imran Yakub didakwa menyuap eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp1,2 miliar.

BACA JUGA :   Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Bekuk 3 Pelaku Penyerangan Kawasan Palmerah

Jumlah itu diterima terpidana Abdul Gani secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan dikirimkan ke rekening ajudannya.

Sidang perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte itu dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di ruang sidang Prof.Dr. Bagir Manan.

Sementara itu, JPU KPK lainnya, Rio Vernika Putra menambahkan, terdakwa Imran Yakub telah memberikan uang kepada Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba untuk mendapatkan jabatan Kadis Dikbud Malut.

Dia menambahkan, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :   Jangan Fokus Soal Penyebutan Inisial, Tobas: Pemberantasan Judol Harus Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, sidang Imran Yakub kemudian ditutup Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada Kamis 3 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sekedar diketahui, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK mengungkapkan Imran Yakub (IJ) memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!