Bos Pinjol Andri Gunadi Tertangkap di Qatar

.com, – Bos pinjaman online (pinjol) Andri Gunadi yang masuk dalam daftar buronan internasional Red Notice sejak Februari 2025 berhasil ditangkap Otoitas Jasa Keuangan (OJK) bersama di , lalu dipulangkan ke pada Jumat (26/9).

Andri ditetapkan sebagai tersangka tindak di sektor jasa keuangan dengan total kerugian investor mencapai Rp2,75 triliun. Merujuk catatan, dirinya sempat melarikan diri ke Qatar pada 2023 sebelum akhirnya berhasil ditangkap dua tahun kemudian.

BACA JUGA :   Merah Putih dan Jolly Roger : Dilema Nasionalisme di Era Pop Culture

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol Amur Chandra, menjelaskan proses pemulangan Andri membutuhkan koordinasi panjang lintas negara.

“Titik baliknya terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Kami mengutus Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko untuk bertemu langsung dengan pihak Qatar,” ungkap Amur dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jumat.

BACA JUGA :   KPK Periksa Hakim Agung Prim Haryadi terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Amur menambahkan, dukungan Interpol dan otoritas keamanan Qatar menjadi kunci keberhasilan pemulangan tersangka ke tanah air.

Saat ini, Andri ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses lebih lanjut. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!