BPKN RI Rencana Panggil Dirut Pertamina soal Dugaan Pengoplosan Pertamax-Pertalite

Putraindonews.com, Jakarta – PT Pertamina kini diterpa kabar tidak sedap usai tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 diduga terjadi praktik korupsi.

Imbas dari praktik tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah serta kerugian konsumen yang cukup besar diduga akibat adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Terkait kasus ini, Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok mengatakan apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka hal ini menyebabkan hak konsumen dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terpinggirkan, yakni hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Ujarnya, Rabu (26/2).

BACA JUGA :   Imigrasi Banda Aceh Putuskan Menunda Keberangkatan 54 Penumpang ke Malaysia

Dimana, lanjut Mufti konsumen dijanjikan RON 92 Pertamax dengan harga yang lebih mahal, malah mendapatkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah. Selain itu juga merampas hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Dalam kasus ini, diduga konsumen telah memperoleh informasi yang palsu dan menyesatkan karena label RON 92 pertamax yang dibayarkan tetapi ternyata mendaptkan RON 90 Pertalite yang lebih rendah.

Mufti mubarok menambahkan, Terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina melalui mekanisme gugatan yang telah diatur dalam perundang-undangan salah satunya dapat secara bersama-sama (class action) karena mengalami kerugian yang sama.

Bahkan secara undang-undang, pemerintah/instansi terkait pun harus turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar dan korban yang tidak sedikit.

BACA JUGA :   Sembilan WNA Dideportasi Imigrasi Batam

Langkap cepat dan konkrit terhadap upaya perlindungan hak konsumen ini akan kami lakukan melalui beberapa cara diantaranya: Pertama, BPKN akan memanggil Dirut Pertamina untuk meminta klarifikasi terhadap dugaan pengoplosan BBM ini; Kedua, BPKN akan segera melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di SPBU; Ketiga, BPKN bersama Pemerintah (Kementerian ESDM dan BUMN) akan membentuk tim kerja bersama yang melibatkan stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi, penyuluhan informasi kepada masyarakat dan aktivasi mekanisme pengaduan konsumen bagi yang mengalami kendala akibat kejadian ini; Keempat, Meminta Pertamina melakukan pengecekan SPBU di seluruh Indonesia secara berkala; Kelima, dan ini yang paling utama tentunya BPKN akan mendukung penuh terhadap upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!