Putraindonews.com – Jateng |Â Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengaku khawatir terhadap dampak negatif Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan pasal 154 ayat (3) yang menyamakan tembakau dengan zat adiktif berupa narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.
“Dengan RUU tersebut saya khawatir nanti ekonomi pertembakauan akan menurun, kesejahteraan masyarakat akan semakin menurun. Oleh karena itu Pemkab Temanggung akan berkirim surat kepada DPR RI, yang sedang menggodok RUU Kesehatan ini,” katanya, Jumat (12/5).
Dia menilai kalau tembakau disamakan sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika, akan menempatkan petani tembakau seperti menanam ganja.
Oleh karena itu, katanya Pemerintah Kabupaten Temanggung harus memberikan usulan atau masukan kepada DPR RI, terutama pasal 154 tersebut dihapus. jangan menempatkan tembakau sebagai zat adiktif yang sama dengan psikotropika.
Ia menyebutkan di Kabupaten Temanggung lebih dari 60 persen petani adalah petani tembakau dan sudah menanam tembakau selama ratusan tahun.
Menurut dia tembakau terbukti telah memberikan kontribusi bagi perekonomian khususnya di daerah Temanggung dan sekitarnya, tembakau menjadi unggulan utama pemasukan dan penghasilan ekonomi masyarakat.
Temanggung sebagai salah satu daerah penghasil tembakau, menurut dia belum pernah diminta untuk memberikan pertimbangan atau masukan, bahkan belum pernah ada yang melakukan studi tentang status tembakau ini.
“Baik dinas kesehatan maupun pemerintah kabupaten juga belum dan saya juga belum mendengar petani tembakau dimintai pendapat atau belum pernah dilakukan studi oleh pemerintah pusat dalam menyusun RUU Kesehatan ini, tiba-tiba saja sekarang ada daftar isian masalah RUU Kesehatan ini,” tandasnya. Red/HS