Cak Imin Berpotensi Diperiksa KPK Soal Kasus RPTKA

.com, – Komisi Pemberantasan () terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kasus ini mengemuka lantaran diduga adanya praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak era menteri ketenagakerjaan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Juru Bicara KPK menyatakan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi pada Senin (29/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

BACA JUGA :   Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Terbitkan SE PBJ dan Tempatkan Anggota di Gugus Tugas COVID-19

Kedua saksi tersebut yaki Muhammad Tohir alias Doni, agen TKA, dan direktur utama PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra.

“Para saksi hadir dan didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” kata Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyampaikan bahwa praktik pemerasan TKA sudah berlangsung sejak 2012.

Saat itu, (Cak Imin) menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BACA JUGA :   Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan Tiga Pejabat BBPJN Sumut

Setelahnya, praktik serupa berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014-2019) dan Ida Fauziyah (2019-2024). Kini posisi menaker diisi sejak Oktober 2024.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar Rp 53,7 miliar pada periode 2019-2024. Dana itu kemudian dibagi-bagikan, termasuk Rp 8,94 miliar yang disalurkan ke 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang dua mingguan”.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!