Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kasus ini mengemuka lantaran diduga adanya praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak era menteri ketenagakerjaan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi pada Senin (29/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kedua saksi tersebut yaki Muhammad Tohir alias Doni, agen TKA, dan direktur utama PT Laman Davindro Bahman, Yuda Novendri Yustandra.
“Para saksi hadir dan didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya,” kata Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyampaikan bahwa praktik pemerasan TKA sudah berlangsung sejak 2012.
Saat itu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat sebagai menteri tenaga kerja dan transmigrasi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Setelahnya, praktik serupa berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014-2019) dan Ida Fauziyah (2019-2024). Kini posisi menaker diisi Yassierli sejak Oktober 2024.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar Rp 53,7 miliar pada periode 2019-2024. Dana itu kemudian dibagi-bagikan, termasuk Rp 8,94 miliar yang disalurkan ke 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus “uang dua mingguan”.