Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta – Eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan status tersangka ini adalah kelanjutan dari laporan yang dilayangkan pihak internal Jawa Pos, tempat yang dulunya Dahlan sempat menjadi direktur utama.

“Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA :   Plt Dirut PT KA Diperiksa KPK

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

Dalam laporan itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka. Red/HS

BACA JUGA :   KPK Tetapkan 4 Dewan Provinsi Jatim Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!