Dalami Transaksi Aset dan Aliran Dana, KPK Kembali Periksa Eks Gubernur Malut

Putraindonews.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk mendalami transaksi aset dan aliran uang kepada yang bersangkutan.

“Penyidik mendalami aliran uang ke tersangka, proyek terkait tersangka MS dan transaksi aset tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (21/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun selain mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, penyidik KPK juga turut memeriksa mantan PLT Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Daud Ismail, mantan ajudan AGK, Ramadan Ibrahim dan pengusaha Stevi Thomas.

BACA JUGA :   KPK Sebut Harta Kekayaan Gazalba Naik Setelah Jadi Hakim MA

Pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate. Keempat orang tersebut kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dan ditahan di Rutan tersebut demi kelancaran proses persidangan.

Meski demikian tim penyidik belum membuka soal aset apa saja yang sedang dibidik oleh komisi antirasuah.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Pengadilan Negeri Ternate.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur. Terdakwa AGK didakwa menerima uang suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp109,7 miliar.

BACA JUGA :   KKP Tidak Akan Tenggelamkan Kapal Hasil Rampasan

Jaksa mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa AGK pada tanggal 22 Agustus 2024. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!