Dede Suryaman Akui Bersalah Terima Suap Rp300 Juta

Putraindonews.com – Jakarta | Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Dede Suryaman (DS) mengaku menyesal telah menerima suap senilai Rp300 juta dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

“Dapat saya sampaikan bahwa sangat menyesal saya atas peristiwa yang terjadi. Saya mengaku bersalah dan ke depannya saya akan perbaiki kesalahan tersebut,” kata DS saat membacakan pembelaan pada sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/8).

Dalam sidang tersebut, DS duduk sebagai terlapor terkait dugaan penerimaan suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jembatan Brawijaya, Kediri saat ia bertugas sebagai ketua majelis yang mengadili perkara itu di PN Surabaya, Jawa Timur.

BACA JUGA :   Pemprov Bali Akan Tindak Tegas Turis yang Gunakan Kripto Sebagai Alat Transaksi

DS menjelaskan ia merasa tertekan memimpin sidang dalam perkara a quo. Ia mengaku berada dalam situasi paradoks antara keharusan memberikan keadilan yang objektif dan pidana yang tidak berlebihan dengan situasi yang dihadapi hakim anggota, terutama hakim ad hoc Kusdarwanto.

“Saya menghadapi situasional yang kurang menyenangkan dalam memimpin sidang karena secara kronologis saya sampaikan, sebelum saya ditunjuk sebagai ketua majelis, saudara Kusdarwanto sudah menyampaikan kepada saya, ‘Pak Dede, Kejaksaan Kediri akan melimpahkan berkas perkara tipikor’,” ucap DS.

Beberapa saat setelah memimpin sidang, sambung DS, ia mendapat keluhan dari seorang bernama Yuda, yaitu rekan dari pengacara terdakwa dalam perkara itu: mantan Wali Kota Kediri Samsul Ahsar.

Dikatakan DS, Yuda melaporkan protes kepada dirinya karena Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa di Kediri dengan didampingi dua orang jaksa.

BACA JUGA :   Plt Dirut PT KA Diperiksa KPK

“Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut maupun saksi-saksi yang melihat,” kata DS.

DS kemudian bertemu dengan Yuda yang menurut pengakuannya pertemuan itu bukan atas inisiatif dirinya. DS mengaku diminta oleh rekan hakimnya atas nama Gunawan untuk menemui Yuda di sebuah kafe.

“Setelah saya ketemu Yuda, setelah menerima laporan tadi, saya konfrontir saudara Kusdarwanto perihal kebenaran tadi. Ternyata beliau membenarkan bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepada saya, ‘Tolong saya, saya mau pensiun beberapa saat lagi’,” kata DS. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!