Dewan Dukung KPK Ajukan Kasasi Vonis Bebas atas Gazalba Saleh

Putraindonews.com – Jakarta | Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Tentu karena itu jalan hukumnya,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (2/8).

Meski demikian, Arsul mengingatkan kepada publik agar tidak serta-merta berspekulasi kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim, dan sebagainya,” tuturnya.

BACA JUGA :   Atase Kejaksaan RI di Bangkok Sukses Berikan Perlindungan 6 WNI Korban TPPO

Hal itu mengingat, kata dia, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara untuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Arsul lantas menjelaskan bahwa majelis hakim di pengadilan dalam memutus sebuah kasus pidana, termasuk kasus korupsi, harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti serta ditambah dengan keyakinan hakim.

“Jadi, ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana,” ujarnya.

BACA JUGA :   Kejagung Periksa Eks Vice President PT Jasa Marga Saksi Terkait Kasus Tol Japek

Untuk itu, dia menilai langkah KPK untuk mengajukan kasasi ke MA atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sudah tepat sebab majelis hakim menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

“Dalam kasus Hakim Agung Gazalba ini ‘kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat. Maka, ya, KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya,” kata dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!