Dewan Nilai Kejagung Tebang Pilih dalam Kasus BTS 4G Kominfo

Putraindonews.com – Jakarta | Anggota dewan Komisi III DPR RI Santoso menilai ada indikasi tebang pilih Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Pihaknya mengaku, dugaan tersebut muncul pasca Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, lepas dari agenda pemeriksaan Kejagung yang disiarkan ke publik.

Dia menginginkan agar Kejagung profesional, utamanya dalam mengungkap peran Isa dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :   Kejati Jateng Sebut Penanganan Kasus Korupsi di UNS dalam Tahap Penyelidikan

“Kami dorong dan pantau terus kasus ini jangan berhenti pada 7 orang tersangka,” ucap Santoso, Jumat (16/6).

Dia percaya bahwa pemeriksaan terhadap Isa bisa membuka kasus ini selebar-lebarnya. Dia bahkan menilai jika keterangan Isa menjadi pintu masuk Kejagung untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktis amis BTS tersebut.

“Mengenai pemeriksaan Dirjen Anggaran Kemenkeu yang telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi adalah terobosan yang bisa saja akan mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat pada mega korupsi BTS ini. Jika terus dilakukan pengembangan oleh Kejagung akan terungkap nanti nama-nama lain yang terlibat,” ujar Politikus Partai Demokrat tersebut.

BACA JUGA :   Blank Spot Korupsi BTS 4G Kominfo, IMO-Indonesia Desak Penegak Hukum Transparan

Di samping itu, dirinya tak lupa mengapresiasi kinerja Kejagung yang menetapkan Menkominfo Jhonny Plate sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dengan ditetapkannya JP (Johnny Plate) dalam kasus BTS oleh Kejagung itu suatu bukti bahwa Kejagung telah berhasil membongkar kasus mega korupsi ini di Kemenkominfo. Bahkan telah menetapkan 5 tersangka bersama dengan mantan Menkominfo JP,” tandasnya. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!