Diancam Sita Aset, MM Tersangka Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Titipkan Uang Rp 1,1 M ke Kejari Kabupaten Blitar

Putraindonews.com Blitar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menerima uang titipan pengganti kerugian keuangan negara dari tersangka MM sebesar Rp1.100.000.000,00, Senin (23/06/25).

Uang tersebut diserahkan oleh penasihat hukum tersangka MM sebagai bentuk itikad baik dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek Sabo Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 yang berada di Kecamatan Panggungrejo.

Dalam konferensi pers Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, SH mengatakan, penerimaan uang ini merupakan langkah awal dalam memulihkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan korupsi.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap langkah yang diperlukan untuk memastikan pemulihan ini berjalan baik,” kata Adriyanto.

BACA JUGA :   Pemeriksaan Hasto sebagai Tersangka Dijadwalkan Hari Ini

MM, yang merupakan anggota Tim TP2ID, ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2025. Ia diduga menerima aliran dana dari BS, Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas PUPR yang berkontribusi dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka diperkirakan mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp1.100.000.000.000.

“Jika para tersangka tidak menunjukkan itikad baik dalam memulihkan kerugian negara, kami tidak akan segan-segan untuk menyita seluruh aset yang diduga diperoleh dari kegiatan korupsi,” tegas Andriyanto.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan tersebut, Kejaksaan juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka HB alias BS, termasuk 5 bidang tanah dan 31 unit kendaraan bermotor. Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang totalnya mencapai Rp5,1 miliar.

BACA JUGA :   KPK Nilai Pembentukan Kortastipidkor Wujud Komitmen Polri Berantas Korupsi

“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas korupsi dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkas Plt Kajari Kabupaten Blitar.

Kejaksaan Negeri Blitar berharap dengan adanya tindakan tegas ini, kesadaran akan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik akan semakin meningkat, serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif di masa mendatang. Redaksi etik/rif

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!