Dicopot dari Jabatan Ketum PWI, Hendry Ch Bangun Somasi Balik Ketua Dewan Kehormatan

Putraindonews.com – Wartawan senior Hendry Ch Bangun menolak keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua umum dan keanggotaan PWI lantaran dianggap ilegal dan tidak sah. Hendry beralasan Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024 tanggal 27 Juni 2024, menunjukkan susunan DK PWI periode 2023-2028 telah berubah.

Hendry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024) mengatakan, Ketua DK saat ini adalah Sasongko Tedjo, dengan Mahmud Matangara sebagai Wakil Ketua dan Tatang Suherman sebagai Sekretaris, dengan anggota lainnya adalah Diapari Sibatangkayu, Akhmad Munir, Fathurrahman, M. Noeh Hatumena, Hendro Basuki, dan Berman Nainggolan.

Atas dasar itu, Hendry menganggap Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. Menurut dia, segala keputusan DK hanya bisa diambil rapat yang dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK sesuai Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.

BACA JUGA :   Kejagung Sita Aset Aria Trisna Sutmana terkait Kasus Tindak Pidana Perpajakan

“Bukan hasil rapat resmi DK. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini,” kata Hendry seraya menegaskan bahwa tindakan Sasongko yang menyelenggarakan rapat DK tanpa mengikuti aturan tersebut tidak memiliki landasan hukum.

Sasongko juga dinilai Hendry telah menyalahgunakan kop surat dan cap DK PWI tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, sehingga merupakan pelanggaran hukum dengan implikasi pidana. Atas dasar ini, lanjut dia, Pengurus Pusat PWI memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko untuk tidak lagi menggunakan atribut dan nama DK sejak ditetapkannya perubahan tersebut.

Dalam somasi itu, Ketua DK PWI Sasongko diberi waktu tiga hari untuk meminta maaf kepada Ketua Umum PWI Pusat dan mencabut pernyataannya.

BACA JUGA :   Setubuhi Anak Dibawah Umur Pelaku Terancam 15 Kurungan Penjara di Manggarai Timur

“Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor :20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan juga telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Hendry.

Pada 11 Juli 2024 Dewan Kehormatan juga memberi peringatan agar Hendry membatalkan/mencabut keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan. Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.

Sehingga dengan demikian, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulmansyah Sekedang untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat untuk menunjuk Pelaksana Tugas guna menyiapkan Kongres Luar Biasa. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!