Putraindonews.com, Jakarta – Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Rahmat dilaporkan terkait kasus proyek renovasi gedung Command Center, Gedung A, dan B Bawaslu yang diduga merugikan negara.
“Kami telah melaporkan kasus ini kepada pihak Dumas (Pengaduan Masyarakat) KPK,” kata Koordinator Gabdem Guntur Harahap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Dugaan kerugian negara tercatat dalam hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah dipublikasikan, beberapa waktu lalu.
“(Ada) ketidaksesuaian antara alokasi anggaran dan hasil fisik yang terdapai dalam proyek-proyek tersebut,” ujar Guntur.
Pelapor menduga adanya penyimpangan dari proyek gedung ini sampai membuat negara merugi. KPK diharap memanggil sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi. Red/HS