Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Polisi Dalami Kasus Prostitusi Daring di Jakut

Putraindonews.com,Jakarta – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara tengah mendalami kasus prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara

“Kami masih menyelidiki terkait jaringan serupa. Harapannya dengan adanya penegakan hukum membuat mereka jera untuk melakukan aksi tersebut,” kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin (3/2).

Ia mengatakan Polsek Kelapa Gading menangkap tujuh orang dalam kasus perdagangan orang melalui aksi prostitusi daring. Menurut dia dari tujuh tersangka ada dua pelaku perempuan di bawah umur berinisial EF (15 tahun) dan LA (15 tahun).

BACA JUGA :   KPK Terus Buru Gubernur Kalsel

Pelaku EF (15) bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan pelaku LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban.

Kemudian lima pelaku pria pelaku yakni FA (17) yang berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, kemudian pelaku AP (20) bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.

BACA JUGA :   FMI Resmi Ditahan Polda Sulteng dalam Kasus Pemalsuan Dokumen IUP, Ini Harapan Kuasa Hukum PT. ABM

Pelaku berinisial HB (21) berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan. Pelaku AAF (19) bertugas sebagai joki dan bendahara serta pelaku MA (15) mengantar pelanggan ke kamar korban.

Ia mengatakan hasil penyelidikan kepolisian kelompok ini punya jaringan. Mereka ini terbagi dalam dua kelompok kecil.

“Kelompok ini tidak memiliki mucikari yang mengkoordinir aksi pidana ini tapi menggunakan joki untuk mencari pelanggan,” kata dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!