Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Polisi Dalami Kasus Prostitusi Daring di Jakut

.com, – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara tengah mendalami kasus prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara

“Kami masih menyelidiki terkait jaringan serupa. Harapannya dengan adanya penegakan membuat mereka jera untuk melakukan aksi tersebut,” kata Kanit Reserse Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim di Jakarta, Senin (3/2).

Ia mengatakan Polsek Kelapa Gading menangkap tujuh orang dalam kasus perdagangan orang melalui aksi prostitusi daring. Menurut dia dari tujuh tersangka ada dua pelaku perempuan di bawah umur berinisial EF (15 tahun) dan LA (15 tahun).

BACA JUGA :   Naas, Niat Mencari Lauk di Teluk Ngedo, Dua Warga Patiala Dipolisikan Hotel Ngalung Kalla

Pelaku EF (15) bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan uang hasil prostitusi dan menyewa tempat dan pelaku LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke kamar korban.

Kemudian lima pelaku pria pelaku yakni FA (17) yang berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, kemudian pelaku AP (20) bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke kamar korban.

BACA JUGA :   Polres Metro Jakut Tetapkan Tiga Siswa STIP Jadi Tersangka Baru Penganiayaan Junior

Pelaku berinisial HB (21) berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan. Pelaku AAF (19) bertugas sebagai joki dan bendahara serta pelaku MA (15) mengantar pelanggan ke kamar korban.

Ia mengatakan hasil penyelidikan kepolisian kelompok ini punya jaringan. Mereka ini terbagi dalam dua kelompok kecil.

“Kelompok ini tidak memiliki mucikari yang mengkoordinir aksi ini tapi menggunakan joki untuk mencari pelanggan,” kata dia. Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!