Putraindonews.com,Jakarta – Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menetapkan artis populer Nikita Mirzani menjadi tersangka.
Sosok perempuan yang akrab disapa Nikmir itu diduga melakukan pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia pasalnya ditetapkan tersangka tekait dugaan pemerasan Rp 4 miliar terhadap bos skincare berinisial RGP.
Adapun dugaan pemerasan ini berawal saat Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di laman TikTok miliknya.
Kala itu, Mikmir diduga menyerempet nama bos skincare, RGP hingga menjelek-jelekkan produk kosmetiknya.
Karena tak terima, RGP lantas menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, untuk bersilaturahmi. Namun, tanggapan yang diterima oleh RGP justru mendapatkan ancaman dan pemerasan.
Singkatnya, RGP akhirnya mengirimkan uang senilai total Rp 4 miliar sebanyak dua kali kepada Nikita Mirzani.
Tak terima atas hal ini, RGP kemudian melaporkan Nikita Mirzani dan sang asisten ke Polda Metro Jaya. Red/HS