Putraindonews.com, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan terhadap seorang personel yang terlibat kasus dugaan asusila di wilayah Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Polres Buton Utara AKBP Totok Budi saat dihubungi di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa kasus dugaan asusila itu menyeret nama Aipda AD yang telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH usai menjalani sidang kode etik.
“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Totok Budi.
Dikutip dari Bitvonline, kasus ini bermula saat Aipda AD diduga melakukan tindakan bejat tersebut pada 16 Januari 2025 lalu di rumah mertuanya.
Saat kejadian, korban yang berinisial AS tengah memasak di dapur ketika dipanggil oleh AD ke kamar dengan alasan ingin berbicara.Setelah korban menolak, AD justru mendatangi dan membopongnya secara paksa ke kamar, di mana dugaan tindak asusila itu terjadi.
Suami korban, yang juga ayah mertua AD, mengungkapkan rasa kecewa dan pengkhianatan yang dalam atas tindakan menantunya tersebut.
“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya. Masih banyak perempuan lain di luar sana,” ujar S dengan nada sedih. Red/Umar