Diduga Promosi Judi Online, Selebgram Asal Trenggalek Diperiksa Polisi

Putraindonews.com, Trenggalek – Satreskrim Polres Trenggalek, Jawa Timur memeriksa salah seorang selebgram berinisial PW (21) asal Kecamatan Dongko terkait dugaan promosi situs judi online (daring) melalui akun media sosialnya.

PW diamankan setelah 6 bulan melakukan promosi tersebut dan mendapatkan keuntungan dari endorse yang diterimanya setiap 15 hari sebesar Rp600 ribu.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menjelaskan bahwa PW tidak terlibat langsung dalam permainan judi, tetapi hanya melakukan promosi.

Selain menangkap selebgram, polisi juga mengamankan lima pemain judi online lainnya, yaitu WJ (38), SL (46), YE (39), PE (34), dan MR (41), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Trenggalek.

BACA JUGA :   BILA DIPERPANJANG, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Pengangguran Akibat PPKM Darurat

Mereka diketahui menghabiskan uang antara Rp50 ribu dan Rp100 ribu per hari untuk berjudi online.

“Ada yang sudah bermain judi online selama 1 tahun, dan ada yang 6 bulan. Rata-rata mereka mengeluarkan uang sekitar Rp100 ribu hingga Rp50 ribu setiap harinya,” kata Zainul di Mapolres Trenggalek.

Polisi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program 100 hari kerja Presiden RI Prabowo Subianto.

BACA JUGA :   Soal Aparat Tak Netral, Aiman Witjaksono 12 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya

Pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.

“Kami ingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan praktik judi online,” katanya. Red/ST

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!