Putraindonews.com,Jakarta – Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo periode 2018–2020 Dwi Agus Sumarsono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun perihal kasus dugaan korupsi dalam penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Askrindo tahun 2018–2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menuntut agar Dwi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer.
“Seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar Dwi dihukum dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dwi juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp600 juta, dengan memperhitungkan uang tunai sebesar Rp60 juta yang dititipkan di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Apabila Dwi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, JPU menuturkan bahwa harta benda Dwi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Dalam hal Dwi tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, sambung JPU, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
“Atau apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti,” ujar JPU. Red/HS