Diduga Terlibat Narkoba, Petani di NTT Dibekuk  Satresnarkoba Polres Flores Timur 

Putraindonews.com, Flores Timur  –  Perilaku nyeleneh dilakukan seorang pria berinisial VVBH (30) asal Watowiti, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria ini berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Flores Timur.

Pria yang diketahui sebagai petani ini diduga terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pelabuhan laut Larantuka pada Senin pagi, 14 April 2025 pukul 10.00 Wita.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Flores Timur, Ipda Maksi Banase beserta jajaran. Pelaku diamankan usai turun dari kapal penumpang KM Lambelu.

“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan,” ujar Ipda Maksi Banase kepada media ini pada Selasa malam, 15 April 2025.

BACA JUGA :   Sekretaris MA Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK atas Dugaan Kasus Suap Penanganan Perkara

Hasil penggeledahan, beber Ipda Maksi, ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,6 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp200.000, satu unit telepon genggam, jaket jins, pemantik api, rokok, pasta gigi, dan sedotan.

Penangkapan atas informasi masyarakat
Ipda Maksi Banase pun menyampaikan terima kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait aktivitas nyeleneh penggunaan narkoba di Flores Timur.

Dibeberkan Ipda Maksi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada pukul 08.00 Wita. Berbekal informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah melakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitar Pospol KPPP Laut Larantuka, Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka.

BACA JUGA :   Dugaan Aksi Penggelembungan Suara Ditemukan Bawaslu Kabupaten Bogor

Pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menyita barang bukti. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif. Guna kepentingan penyidikan, barang bukti akan dikirim ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang guna dilakukan uji laboratorium.

Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Flores Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Flores Timur dipimpin Ipda Maksi Banase terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di kota Reinha Rosari tersebut. Red/RB

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!