***
Putraindonews.com – Jakarta | Wakil Menteri Hukum dan Ham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang biasa disapa Prof Eddy Datangi KPK untuk berikan klarifikasi terkait laporan dugaan kasus grtifikasi yang menimpanya pada senin (20/03/2023).
Eddy menjelaskan bahawa kedatangannya ke lembaga anti rasuah tersebut atas inisiatifnya sendiri untuk memberikan klarifikiasi terkait laporan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
“Jadi pada hari ini Senin 20 Maret 2023 atas inisiatif kami sendiri kami melakukan klarifikasi kepada komisi pemberantasan korupsi terkait aduan IPW yang tendensius mengarah kepada fitnah”
Lebih lanjut eddy menjelaskan tujuan klarifikasinya ke KPK karena lembaga tersebut merupakan tempat dimana dirinya dilaporkan.
Berita Terkait : hadir di kpk ketua ipw berikan keterangan dugaan kasus gratifikasi wamenkumham
“Kenapa tidak kita ungkapkan ke media karena aduan ini disampaikan kepada KPK dan kami melakukan klarifikasi juga kepada KPK, tentunya klarifikasi ini disertai dengan bukti-bukti.”
Dalam kesempatan tersebut Eddy juga memberikan klarfikasi terkait dua orang yang disebutkan sebagai asisten pribadinya
“Yogi Ari Rukmana Merupakan asisten pribadi yang melekat pada Eddy, menjadi asisten pribadi saya sebelum menjadi Wamenkumham dan dia tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun P3K sementara Yosi Andika Mulyadi ini pure lawyer dia bukan asisten pribadi saya Hal ini sekaligus bisa di klarifikasikan kepada publik bahwa ocehan yang disampaikan dua asisten pribadi itu adalah jelas salah ya”
Sementara ketika disinggung tentang materi klarfikasinya ke KPK Eddy menyampaikan hal itu bersifat rahasia dan tidak perlu di sampaikan kepada publik.
“Mengenai materi klasifikasi saya ini kan guru besar ilmu hukum saya tahu persis mana yang harus disampaikan ke publik dan mana yang tidak harus disampaikan ke publik tidak semua materi klarifikasi itu adalah bersifat rahasia Nanti KPK akan menyampaikan.”
Eddy juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan melaporkan balik karena hal itu tidak harus dilakukan dikarenakan beberapa alasan.
Pertama IPW itu kan LSM tugasnya police dog tugas dia untuk melaukan social control.
Kedua kalau pejabat publik itu dilaporkan, yang harus dilakukan itu bukan melapor balik ke bareskrim tetapi yang harus dilakukan itu klarifikasi.
Ketiga kalau saya melaporkan, berarti saya masuk kedalam system peradilan pidana, model-model berperang nah kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang”. Red/HS
***