Dinyatakan Tidak Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Kasus Eks Ketua KPK Ke Polda Metro Jaya

Putraindonews.com – Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dijadwalkan ulang pada Senin (26/2/24) mendatang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri),” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (23/2).

Ade Safri mengatakan bahwa hl ini merupakan surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepada Firli. Sebab, Firli tidak hadir dalam agenda pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 6 Februari.

BACA JUGA :   Pemasok Amunisi ke KKB Papua Berhasil Ditangkap

“(Alasan Firli tidak hadir) bisa ditanyakan ke yang bersangkutan atau penasihat hukumnya,” kata Ade Safri.

Lebih lanjut, kata Ade Safri, surat panggilan kedua terhadap Firli ini telah dikirimkan penyidik kepada yang bersangkutan pada Kamis (22/2) kemarin.

“Untuk surat panggilan kedua terhadap tersangka FB sudah dikirimkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.

“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).

BACA JUGA :   Akun Media Sosial Diretas, AJI Laporkan ke Polda Metro Jaya

Diketahui, Kejati DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas perkara Firli ke penyidik kepolisian karena dinilai tidak lengkap.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Red/HS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!