Putraindonews.com,Jakarta – Dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memilih bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit.
Diketahui, Direktur LPEI Hadiyanto yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan tidak menjawab satu pun pertanyaan para pewarta.
Selanjutnya, Mantan Direktur LPEI Robert Pakpahan juga enggan memberikan komentar.
Robert diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penyidik institusinya memeriksa Hadiyanto dan Robert Pakpahan pada Kamis ini.
“Atas nama H, eks Direktur LPEI; dan RP, eks Direktur LPEI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua tersangka dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Adapun tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PEJimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. Red/HS