Putraindinews.com, NTT – Direktur Utama PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) yang merupakan salah satu BUMD di Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat (9/5) malam mengatakan Dirut PT Jamkrida NTT itu saat ini langsung ditahan.
“Selain Dirut PT Jamkrida, Kejati NTT juga menetapkan dua pejabat utama lainnya yakni Direktur Operasional PT Jamkrida NTT berinisial OFM serta Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT QMK,” katanya.
Penetapan tersangka dan langsung ditahan tersebut, ujar dia, berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Dia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT pada 15 Agustus 2019 sebesar Rp5 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).
Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai (due diligence). Red/Nov