Putraindonews.com – Jakarta | Mario Dandy Satriyo yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora sedang menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Saat dianya perihal kasus yang menimpa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, ia menjawab tidak tahu karena tidak memegang handphone (HP).
“Saya tidak tahu apa-apa mas, kan saya tidak pegang hp (ponsel), ” katanya di sela-sela pemeriksaan KPK, Senin (22/5).
Mario juga menyatakan belum pernah bertemu kembali dengan bapaknya sejak dia ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena kasus penganiayaan David Ozora (17).
Namun, Mario menyatakan rasa penyesalannya terhadap kasus yang menimpa dirinya hingga menyeret nama orang tuanya dan siap menjalani hukuman.
“Sangat menyesal dan saya siap menjalani (hukuman),” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20).
Mario Dandy Satriyo hingga kini masih menjadi tahanan rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Red/HS