Putraindonews.com, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan Pra Peradilan yang dilayangkan 8 satpam apartemen city garden dengan menuntut ganti rugi lebih seratus juta rupiah.
Sidang Pra Peradilan sendiri dibagi dalam dua berkas perkara, yakni perkara nomor 74/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. sidang dipimpin Hakim Asropi, SH., MH dengan pemohon 7 satpam Estebo Soares Pereira dkk, serta perkara nomor 75/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan pemohon Reniville Manuhutu sidang dipimpin oleh Hakim Edward Agus, SH., MH dengan termohon/tergugat Kapolda Metro Jaya, Senin (21/7)
Kuasa hukum pemohon dari LBH Ampera dipimpin mantan Ka Bais TNI Laksamana Muda TNI Purn Soleman Ponto didampingi advokat senior Ferdinand Montororing, Muhamad Azikin Hasan, Meidi Meiske Tampi dan H.M. Ghanum Fajar Hadi menuntut agar tindakan penangkapan terhadap ke delapan satpam yang salah tangkap pada operasi brantas jaya 2025 tanpa dasar hukum harus diberi kompensasi seluruhnya lebih dari seratur juta rupiah.
Sementara Bidkum Polda Metro Jaya yang mewakili Kapolda Metro Jaya dalam jawaban pada sidang sebelumnya menganggap penangkapan tersebut dilakukan karena dugaan ada premanisme dilingkungan apartemen city garden.
Soleman Ponto kuasa hukum para satpam usai sidang mengatakan kepada wartawan, bahwa “menangkap seseorang harus ada dasar hukum yang kuat yakni ada surat perintah penangkapan, penangkap tanpa surat perintah penangkapan hanya dibenarkan kalo tertangkap tangan sedang melakukan tindak kriminal, ini penting diperhatikan Hakim agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Mewakili Kapolda Metro Jaya AKBP Yulianthy, AKP Suharno dan Iptu Hotjen Nopen Napitu mengatakan tindakan anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya sebatas tindakan pengamanan bukan penangkapan, sementara fakta terungkap disidang penangkapan para satpam dilakukan pagi hari jam 10.00 wib setelah dibawa ke Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan/BAP baru dipulangkan jam 21.00 wib karena tak terbukti bersalah. Red/GW