Putraindonews.com, Jakarta – Eks karyawan perusahaan milik Ashanty bernama Ayu Chairun Nurisa melayangkan gugatan sebesar Rp100 miliar usai dituduh menggelapkan dana perusahaan.
Melalui tim kuasa hukumnya, Ayu mengatakan bahwa tindakan perusahaan yang disebut-sebut melakukan perampasan barang pribadi miliknya tidak dapat dibenarkan.
Menurut Ayu, selama bekerja di perusahaan Ashanty, dia sempat mendapat tekanan hingga harus menyerahkan sejumlah barang pribadi seperti ponsel, laptop, KTP, hingga rekening pribadi kepada pihak perusahaan.
Merespons gugatan tersebut, pihak Ashanty tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, pihak Ashanty membantahtudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh barang yang diserahkan oleh Ayu dilakukan secara sukarela, bukan melalui paksaan.
Pengambilan barang tersebut, menurut Mangatta, semata-mata bertujuan untuk pemeriksaan akun dan data perusahaan yang masih tersimpan di perangkat milik Ayu.
“Pengambilan barang itu dilakukan secara sukarela, bahkan disaksikan oleh beberapa orang. Kalau memang diambil paksa, tentu sudah ramai sejak awal,” kata Mangatta.
Pihak kuasa hukum Ashanty juga menilai bahwa gugatan Ayu sebesar Rp100 miliar terlalu berlebihan dan tidak berdasar secara hukum. Red/HS